website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Paripurna Barito Utara Batal, Dewan Mangkir Massal

Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, memimpin rapat paripurna yang batal digelar karena tidak memenuhi kuorum.

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Rapat paripurna IV DPRD Barito Utara yang dijadwalkan untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi terkait Raperda Perubahan APBD 2024 gagal terlaksana pada Senin (30/9/2024). Agenda yang seharusnya menjadi tahap krusial pembahasan anggaran itu batal karena tidak memenuhi kuorum.

Dari total 25 anggota DPRD, hanya 14 orang yang hadir. Mereka berasal dari Fraksi Demokrat, PDI Perjuangan, dan Karya Raya. Sementara 11 anggota dari Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat kembali tidak hadir tanpa keterangan, setelah sebelumnya juga mangkir dalam rapat paripurna sebelumnya.

Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, menyatakan rapat tidak dapat dilanjutkan. Ia mengacu pada Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD yang menetapkan kuorum sebagai syarat mutlak pengambilan keputusan.

Situasi ini juga diperumit oleh batas waktu persetujuan Perubahan APBD 2024 yang berakhir pada 30 September 2024. Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, pembahasan dan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD wajib tuntas tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Pasang Iklan

Upaya penundaan rapat dua kali dengan jeda masing-masing satu jam tidak membuahkan hasil, sebagaimana ketentuan Pasal 121 ayat (3). Penundaan hingga tiga hari sebagaimana diatur pada ayat (4) juga tidak dapat dilakukan karena waktu pembahasan telah habis.

Dengan tidak tercapainya kuorum hingga batas akhir, kata Mery, DPRD tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengambil keputusan terkait Raperda Perubahan APBD. “Rapat paripurna ini tidak memenuhi kuorum. Selanjutnya diserahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat,” ujarnya.

Walau rapat dinyatakan batal, tiga fraksi yang hadir tetap menyerahkan pendapat akhir mereka kepada pimpinan DPRD. Langkah itu diambil sebagai bentuk komitmen terhadap proses penganggaran daerah.

Anggota Fraksi Karya Raya, H. Tajeri, menilai ketidakhadiran sejumlah anggota sebagai tindakan yang merugikan masyarakat. Ia menekankan bahwa pembahasan APBD merupakan agenda fundamental yang tidak seharusnya dihambat kepentingan politik.

“Kita dipilih untuk memperjuangkan masyarakat. Semua pembahasan APBD Perubahan sudah kita kerjakan bersama,” kata Tajeri. Ia juga menyebut tindakan menghalangi program pemerintah dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Menurut Tajeri, jika ada individu atau kelompok yang sengaja menghambat jalannya program pemerintah, hal itu dapat masuk kategori makar dengan ancaman hukuman 3 hingga 12 tahun penjara. “Ini perlu dicermati. Di sini hadir aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pasang Iklan

Hingga rapat ditutup, tidak ada penjelasan resmi dari dua fraksi yang absen mengenai alasan ketidakhadiran mereka. Proses penetapan Perubahan APBD 2024 kini menunggu langkah lanjutan dari Gubernur Kalimantan Tengah. (Shp/MaulanaKawit)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran