website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Negara Diduga Rugi Triliunan, Pemilik Manfaat PT AKT Jadi Tersangka Korupsi Tambang Murung Raya

Tersangka ST yang juga menjabat sebagai Beneficial Owner PT AKT saat digiring oleh penyidik Kejaksaan Agung. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan ST, yang diketahui sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasus tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung mengumpulkan sejumlah alat bukti dari proses penyidikan yang berlangsung di beberapa daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa wilayah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Maret 2026.

Pasang Iklan

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dalam konstruksi perkara, ST diketahui merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT Asmin Koalindo Tuhup, sebuah perusahaan kontraktor tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Namun kontrak kerja sama tersebut telah diakhiri melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEM/2017 pada 19 Oktober 2017.

“Dengan berakhirnya kontrak tersebut, seharusnya perusahaan tidak lagi memiliki hak untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah PKP2B,” kata Anang.

Meski izin tersebut telah dicabut, PT AKT diduga masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025.

Menurut penyidik, aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah sehingga diduga melanggar hukum. “Penambangan dan penjualan hasil tambang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum,” tegasnya.

Pasang Iklan

Dalam penyelidikan, tersangka melalui perusahaan dan sejumlah afiliasinya juga diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta menjalin kerja sama dengan pihak tertentu yang memiliki kewenangan pengawasan.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan kerugian terhadap perekonomian negara, meskipun nilai pasti kerugiannya masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ST dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Anang.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga telah mengambil alih lahan tambang yang dikelola PT AKT di Kabupaten Murung Raya.

Lahan tambang tersebut memiliki luas sekitar 1.699 hektare dan dinilai dikelola secara tidak sah setelah izin operasional perusahaan dicabut pada 2017. Selain itu, perusahaan juga berpotensi dikenakan denda hingga sekitar Rp4,2 triliun sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasang Iklan

Satgas PKH juga telah melakukan inventarisasi aset di area tambang tersebut. Dalam proses tersebut, lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat seperti dump truck dan excavator kini berada dalam pengawasan sebagai bagian dari proses penertiban.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan