INTNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng resmi menjalin kerja sama pendampingan hukum. Kesepakatan ini difokuskan pada pengendalian inflasi daerah serta penguatan Industri Kecil Menengah (IKM) sepanjang 2026.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Kantor Kejati Kalteng di Kota Palangka Raya, Rabu, 25 Februari 2026.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, Norhani.
Kerja sama ini bertujuan menyatukan langkah dan peran masing-masing pihak. Kejati Kalteng dan Disdagperin ingin memastikan program pengendalian inflasi dan pemberdayaan IKM berjalan tepat sasaran dan sesuai aturan.
Norhani menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan, terutama saat pemerintah daerah mengambil langkah-langkah strategis di lapangan.
“Dengan pendampingan hukum ini, kami berharap stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok bisa lebih terjaga, sekaligus mendorong IKM agar terus berkembang,” ujarnya.
Ia menilai, kehadiran Jaksa Pengacara Negara bisa menjadi solusi ketika muncul persoalan hukum dalam pelaksanaan program pengendalian inflasi. Dengan begitu, kebijakan bisa dijalankan lebih percaya diri.
Hal senada disampaikan Kajati Kalteng Nurcahyo J.M. Ia meminta jajaran Disdagperin dan Jaksa Pengacara Negara bekerja maksimal dan membangun sinergi yang kuat.
Menurutnya, pengendalian inflasi dan penguatan IKM tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri. Perlu kerja bersama agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Nurcahyo juga menegaskan agar Disdagperin tidak ragu melibatkan Kejaksaan dalam setiap program. Mulai dari permintaan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, hingga sekadar konsultasi.
“Silakan libatkan Jaksa Pengacara Negara. Jangan sungkan untuk meminta pendampingan agar program berjalan aman dan sesuai ketentuan,” pesannya.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting dari kedua institusi. Di antaranya Wakil Kajati Kalteng, para asisten, pejabat di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta jajaran pejabat Disdagperin Kalteng.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Kalteng berharap upaya menekan inflasi daerah dan memberdayakan IKM bisa berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.
Editor: Andrian