
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sejak kebijakan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), yang menggratiskan sejumlah zona areal parkir, semenjak itu juga muncul parkir liar di kawasan tersebut.
Seperti kawasan zona jalan ayani, pasar PPM dan yang juga dikawasan tanam kota, hal ini mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kotim komisi IV, Rabu 10 Februari 2021.
“Saya banyak menerima laporan masyarakat kendatipun secara lisan mereka tetap dipungut oleh pejaga parkir sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan bermotor dan untuk mobil Rp 4.000,” kata anggota DPRD komisi IV, M Kurniawan.
Itu artinya kata Kurniawan, kebijakan kepala daerah ini tidak sepenuhnya bisa dinikmati masyarakat justru oknum atau kelompok orang saja mencari keuntungan di balik kebijakan itu.
Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah daerah dinilai hanya merugikan banyak pihak dan menguntungkan sekelompok orang karena kebijakan itu tidak diberengi dengan pengawasan.
“Masyarakat sejak kebijakan itu parkir dimana saja tetap bayar padahal katanya sudah digratiskan harus nya itu dibarengi dengan pengawasan supaya tidak menimbulkan pungutan liar,” katanya.
Ditempat lain Audy Valent ketua LSM Piramida Pikiran Rakyat ( PPR ) mendesak pemda segera melakukan evaluasi sistem parkir dikotim karena kebijakan menggratiskan itu hanya merugikan daerah banyak PAD dari parkir ini kecolongan dan uangnya hanya dinikmati sekelompok orang saja .
“Akibat pencabutan itu ahirnya pungli perparkiran itu terjadi diseluruh zona harus nya diikuti dengan gerakan Satpol PP untuk mengawasinya,” kata Audy.
Selain itu dari segi keaman sejak digratiskan kendaraan pun tidak aman, pasalnya petugas liar itu hanya mengatur kendaraan saja ketika ada kehilangan helm dan sebagainya tidak ada yang bertanggung jawab.
Beda halnya dengan sistem lelang yang dikelola oleh pihak ketiga ada kehilangan pihak ketiga lah yang bertanggung jawab. ” Saya harap ini bisa dipertimbangkan kedepannya,” tutup Audy. (*)