website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Menelusuri Solusi Tenaga Non-ASN, DPRD Barito Utara Sambangi DPRD DKI

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha (kanan), bersama Ketua Bapemperda Hj Sri Neni Trianawati (kiri), saat melakukan konsultasi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, Jumat (2/5/2025).

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha, bersama Ketua Bapemperda, Hj Sri Neni Trianawati, melakukan konsultasi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk membahas kebijakan terkait tenaga kerja non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kabupaten Barito Utara.

Kunjungan kerja yang berlangsung pada Jumat (2/5/2025) tersebut berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, yang didampingi Sekretaris Dewan DKI Jakarta, Augustinus.

Dalam pertemuan itu, dibahas rencana penerapan sistem outsourcing bagi tenaga non-ASN yang akan dikelola oleh pihak ketiga. Rencana tersebut akan dijadikan dasar hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan pelaksanaan di tingkat daerah.

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha, menyampaikan pentingnya memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di daerah.

Pasang Iklan

“Kami ingin memastikan tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian kerja yang layak,” kata Taufik.

Ia juga mengusulkan penghentian penerimaan tenaga honorer baru untuk menghindari penumpukan masalah di masa depan.

Selain itu, menurut Taufik, perlu dilakukan evaluasi data tenaga honorer guna memastikan tenaga yang telah lama bekerja mendapatkan perhatian sesuai dengan kontribusinya.

Sebelumnya, Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, juga telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari solusi terkait penanganan tenaga honorer non-ASN.

Konsultasi antar DPRD dari dua daerah ini menjadi langkah strategis dalam menyusun kebijakan yang adil dan tepat sasaran bagi tenaga kerja non-ASN di Kabupaten Barito Utara.

Tenaga non-ASN yang dimaksud meliputi guru, tenaga kependidikan, dan pegawai honorer yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun.

Pasang Iklan

Meskipun tidak ada pernyataan resmi dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, pertemuan ini berjalan secara konstruktif dan menunjukkan komitmen kedua pihak untuk saling berbagi informasi dan pengalaman.

Dengan berbagai upaya koordinasi dan konsultasi ini, DPRD Barito Utara berharap dapat merumuskan solusi yang tepat dan berkelanjutan untuk permasalahan tenaga honorer non-ASN di daerah. (Shp/Maulana Kawit)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran