INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pendaftaran seleksi bakal calon anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng periode 2022-2027 telah resmi ditutup hari ini, Kamis 30 Juni 2022. Batas penutupan pendaftaran adalah pukul 16.00 wib tadi.
Selama jadwal pendaftaran berlangsung, dari 22 hingga 30 juni, ada 95 pendaftar yang sudah menyerahkan berkas kepada Tim Seleksi Bawaslu Kalteng
Di lokasi pendaftaran, Hj. Siti Wahidah, S.Ag., M.M yang juga komisioner dari Bawaslu Kalteng mendaftarkan diri kepada Tim Seleksi Bawaslu Kalteng sebelum batas pendaftaran ditutup. Ia tercatat sebagai pendaftar terakhir yang menyerahkan berkas.
Untuk diketahui, masa jabatan Hj. Siti Wahidah, S.Ag., M.M sendiri akan berakhir pada 2023 mendatang. Sehingga ia iku mendaftarkan diri dalam pendaftaran ini.
Seusai mendaftar, Siti Wahidah menyampaikan alasannya ikut kembali mendaftar sebagai calon anggota komisioner Bawaslu Kalteng. “Saya ingin kembali mengawal proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah. Ini semua demi terselenggaranya Pemilu yang berintegritas dan bermartabat,” ujar mantan Ketua KPU Kobar itu.
Secara umum, ia berharap proses rekrutmen ini bisa melahirkan penyelenggara yang beretika, profesional, dan berintegritas. “Tak cukup hanya punya integritas, tetapi juga harus mampu bekerja secara profesional. Menjadi penyelenggara, tidak hanya pengalaman yang diperlukan, tetapi juga tata kelola pemilu yang mumpuni,” jelasnya.
Siti Wahidah menyebut sebagai perwakilan dari kaum perempuan, ia siap untuk bersaing dengan pendaftar lain, termasuk laki-laki. Dalam pendaftaran anggota komisioner Bawaslu Kalteng kali ini memang lebih didominasi oleh laki-laki.
“Sama-sama kita berjuang untuk mempertahankan komposisi keterwakilan perempuan di Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Saya berharap Timsel benar-benar memperhatikan afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan sebagai pengawas Pemilu,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan tahapan Pemilu yang akan datang, Siti Wahidah berharap dapat terlaksana sesuai dengan amanat Undang-Undang yakni LUBER JURDIL. “Semoga juga bisa berlangsung secara demokratis dan mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas. Yang terpenting juga adalah kehadiran penyelenggara yang berintegritas diharapkan mampu mewujudkan Pemilu yang baik dan melahirkan pemimpin yang baik pula. Semoga Pemilu di Kalteng dapat terselenggara dengan aman, tertib, dan kondusif,” tukasnya.
Editor: Andrian