website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Mantan Camat Katingan Hulu Ditahan, Ini Penyebabnya

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Mantan Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan berinisial HS secara resmi ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) selama kurang lebih tiga jam.

Adapun penyidik berpendapat bahwa terhadap tersangka telah diperoleh/terpenuhi 2 alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan dari Inspektorat Katingan yang tertuang dalam LHP Khusus Pemeriksaan Inspektorat, Petunjuk, serta Keterangan tersangka.

Adapun kasus yang menimpa HS merupakan Dugaan Penyelewengan wewenang oleh tersangka sewaktu menjabat sebagai Camat Katingan Hulu terhadap 11 (Sebelas) Dana
Desa (DD) di Kecamatan Katingan Hulu dalam pembuatan jalan tembus antar Desa di sepanjang aliran sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020.

“Adapun kronologisnya pada tahun 2020 oknum Camat ini merencanakan pembangunan jalan tembus antar desa sepanjang 43 km yang melintasi 11 desa. Lalu oknum camat meminta kepada 11 desa agar dalam APBD desa tersebut memasukan anggaran terhadap pembangunan jalan yang dimaksud,” ucap Asisten Tindakan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Douglas Pamino Nainggolan dalam jumpa pers, Senin, sore 19 Juli 2021.

Pasang Iklan

Adapun oknum mantan camat tersebut meminta agar setiap desa memasukan anggaran pembangunan jalan dengan jumlah Rp 500.000.000 pada tahun anggaran 2020. Namun usulan tersebut nyatanya tidak disepakati oleh 11 desa yang dimaksud, akan tetapi karena adanya kewenangan dari seorang camat yang juga dilihat sebagai atasan akhirnya dana tersebut terkumpul meskipun tidak sesuai dengan jumlah awalnya yakni Rp 500.000.000 setiap desanya.

Kemudian dana yang dianggarkan oleh setiap desa dalam pembangunan jalan tersebut juga bervariasi, sehingga jumlah anggaran yang terkumpul berjumlah Rp Rp.2.078.360.000 (dua milyar tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

“Uang tersebut akhirnya dikoordinir oleh camat tersebut dengan bantuan pihak ketiga yang dalam hal ini belum bisa kita hadirkan pada saat ini, yakni berinisial HAT selaku yang melaksanakan pembangunan jalan tersebut. Kemudian dalam realitanya uang yang terkumpul tersebut tidak dipergunakan secara optimal dalam pembangunan jalan yang dimaksud tersebut,” lanjut Douglas.

Karena setelah dilakukan penyelidikan, kondisi jalan yang dimaksud ternyata tak mengalami perubahan dari sebelum-sebelumnya. Sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian atas keuangan desa dengan Nilai total sebesar Rp.2.078.360.000,00 (dua milyar tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Adapun oknum Kades tersebut sesuai akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. dan pasal 3 jo, pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001
tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran