INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Muhammad Ilmi selaku mahasiswa Seruyan sekaligus sebagai kader HMI Cabang Palangka Raya merasa prihatin atas tragedi yang terjadi di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan. Warga Bangkal yang sedang melakukan aksi menuntut hak plasma mereka kepada perusahaan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), Sabtu 07 Oktober 2023 diduga menerima tindakan represif dari aparat.
Aksi pada hari ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang dimulai oleh warga desa Bangkal pada 16 September 2023 lalu. Ilmi menilai tindakan represif yang berlebihan oleh pihak kepolisian yang bahkan diduga mengakibatkan 3 orang warga menjadi korban. Selain itu, 20 orang warga yang melakukan aksi telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Padahal, seharusnya polisi berada di kutub netral dalam memberikan jaminan penghormatan dan perlindungan kepada masyarakat yang hendak menggunakan haknya dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Sesuai dengan Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujarnya.
Sedangkan kata Ilmi, Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menyebutkan kewenangan secara khusus dalam unjuk rasa, tetapi hanya menyebutkan kewenangan polisi secara umum. Sehingga, dalam penanganan didalam suatu unjuk rasa pihak kepolisian tidak dapat semena-mena dalam menghadapi aksi massa tersebut karena harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Maka jika dikaitkan Pasal 14 ayat (1) huruf e, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, menyebutkan bahwa “kepolisian mempunyai tugas memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum”, dengan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada Pasal 13 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, pihak kepolisian bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku,” beber Ilmi.
Maka dapat diartikan, lanjut Ilmi, bahwa polisi berwenang memelihara keamanan dan ketertiban terhadap peserta unjuk rasa bukan malah melakukan tindakan represif yang berlebihan sampai dengan meninggal dunia.
“Dengan demikian, hak plasma yang diperjuangkan oleh warga Bangkal sudah seharusnya direalisasikan oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) karena Berdasarkan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan,” imbuh Ilmi.
Melihat kondisi ini Ilmi berharap pemerintah daerah harus mengambil peran dalam pengawasan terhadap pembangunan plasma dan menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan hak plasma kepada warga sekitarnya berupa dengan mencabut hak izinnya perusahaan.
“Serta menindaklanjuti oknum aparat yang melakukan tindak represif berlebihan sampai memakan korban sesuai dengan ketentuan berlaku,” pungkasnya.
Editor: Andrian