INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA — Panitia Khusus DPRD Kalimantan Tengah membahas rancangan kebijakan penanaman modal bersama tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa, 20 Januari 2026, dipimpin Ketua Pansus Siti Nafsiah.
Pembahasan difokuskan pada penyusunan regulasi penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Forum ini menjadi upaya menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif agar kebijakan investasi di daerah lebih terarah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, mengatakan regulasi tersebut disusun sebagai respons atas kebutuhan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi.
Menurut dia, Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan posisi geografis yang strategis. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sistem pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.
“Kebijakan ini tidak hanya mengejar nilai investasi, tetapi juga harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Yuas.
Ia menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Proses perizinan, kata dia, harus sederhana, cepat, dan terukur.
“Kita ingin perizinan tidak berbelit-belit, dengan biaya dan waktu yang jelas,” katanya.
Yuas juga mengingatkan agar investasi yang masuk tidak hanya menguntungkan pihak luar tanpa memberikan dampak signifikan bagi daerah.
Ia menambahkan, arah kebijakan investasi ke depan difokuskan pada kualitas, bukan semata besaran nilai. Indikatornya mencakup penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan UMKM dan koperasi, serta keberlanjutan lingkungan.
“Investasi harus berdampak jangka panjang dan menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
Dalam rapat itu turut dibahas substansi rancangan peraturan daerah yang akan mengatur penanaman modal. Draf awal mencakup sekitar 15 bab dan 48 pasal yang masih akan disempurnakan.
Masukan dari anggota pansus dan perangkat daerah menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
Pemerintah provinsi berharap regulasi ini dapat memperkuat pelayanan publik di bidang perizinan agar lebih efektif, tidak tumpang tindih, serta bebas dari praktik penyimpangan.
Melalui kebijakan tersebut, Kalimantan Tengah diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Rapat dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
(Redha/Maulana Kawit)