INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui instansi terkait agar melakukan audit izin PT. Karya Makmur Abadi (KMA).
“Legalitas perusahaan itu diduga masih belum lengkap dan berdasarkan data serta informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II sesuai surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor/SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.I/8/2021,” ungkap Abadi, Senin 4 April 2022 malam via WhatsApp.
Bahkan menurutnya, selain legalitas ada dugaan pelanggaran lain misalnya lahan Hak Guna Usaha atau HGU PT. KMA itu masih berstatus kawasan hutan. Hal itu didukung dengan lokasi titik koordinat 669257, 9773172 atau 49 669257 E 9773172 S.
“Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.KMA, oleh sebab itu diminta kepada dinas terkait supaya segera melakukan evaluasi legalitas perusahan PT KMA itu, karena ini bakal merugikan daerah bila mana dibiarkan. Terlebih lagi saat ini plasma yang dijanjikan untuk bermitra juga sampai saat ini belum terealisasi,” kata Abadi.
Ditambahkan Abadi, dari data yang ada PT. KMA tersebut belum sepenuhnya melakukan pelepasan kawasan hutan sehingga di sinyalir sebagian lahan tersebut masih berada di kawasan hutan berdasarkan peta lokasi dan peta HGU nya.
“Sebenarnya permasalahan di PT.KMA ini sangat komplit, selain belum melaksanakan kewajiban pola plasma juga legalitas lahannya juga masih abal-abal,” demikian Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini. (BS).