website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kumpulkan Massa Boleh, Tapi Ini Syaratnya Kata Bawaslu

Satriadi

INTIMNEWS.COM – Ketua Bawaslu, Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi mengatakan bahwa pengumpulan massa dalam Pilkada tahun 2020 ini. Namun pengumpulan massa tersebut harus memenuhi beberapa syarat.

Misalnya dalam kampanye sudah diatur untuk lapangan terbuka maksimal 100 orang dan ruangan tertutup 50 orang. Hanya saja kata Satriadi juga melihat lokasi atau tempat pengumpulan massanya.

“Aturan yang berlaku untuk pengumpulan masa namun jika ada yang mengawasi seperti Kepolosian dan Satgas Protokol Kesehatan maka boleh lebih dari ketentuan yang ditetapkan,” jelas Satriadi.

Selain itu, pesertanya harus melakukan rapid test lebih dulu. “Seperti acara penerimaan B1.KWK di Hotel bahalap beberapa waktu yang lalu dengan melakukan rapit tes di RS Muhammadiha untuk seluruh peserta yang masuk dalam ruangan pada hari itu,” tegasnya.(Redha)

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran