website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kuasa Hukum PTPN IV Apresiasi Profesionalitas Polisi dalam Penanganan Sengketa Lahan

Kuasa hukum PTPN IV Regional V, Sinar Bintang Aritonang di areal yang disengketakan. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kuasa hukum KSO PTPN XIII yang kini bernama PTPN IV Regional V, Sinar Bintang Aritonang, menyampaikan apresiasi terhadap profesionalitas penyidik Polsek Pangkalan Banteng dalam menangani perkara dugaan penguasaan lahan perkebunan tanpa izin di wilayah Kebun Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Pernyataan tersebut disampaikan Sinar Bintang saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026). Menurutnya, proses penanganan perkara sejauh ini berjalan tertib, transparan, dan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peralihan kebun karet milik perusahaan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pihak tertentu. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahapan penyitaan barang bukti berupa tanaman kelapa sawit yang berada di area Blok 16 dan Blok 17 Afdeling III PTPN IV Regional V Kebun Kumai, Dusun Semanggang, Desa Pangkalan Banteng.

Penyitaan dilakukan oleh personel Polsek Pangkalan Banteng bersama Unit Reskrim pada Kamis (7/5/2026). Lahan yang disita memiliki luas sekitar 4,5 hektare dan prosesnya dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun serta surat perintah penyitaan dari penyidik.

Pasang Iklan

Sinar Bintang menilai langkah yang dilakukan penyidik menunjukkan sikap profesional, teliti, dan hati-hati dalam menangani laporan yang masuk. Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

“Kami mengapresiasi dedikasi dan profesionalitas penyidik Polsek Pangkalan Banteng yang terus mengawal perkara ini sesuai aturan hukum. Harapan kami, proses selanjutnya dapat berjalan lancar hingga tuntas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dan penguasaan lahan perkebunan secara tidak sah, termasuk dugaan penebangan tanaman di area perkebunan milik perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Perkebunan.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran