
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komis I DPRD Kotawaringin Timur, mengusir pengacara PT Karya Makmur Abadi karena dinilai tidak bisa memberi keputusan dan menyelesaikan masalah sengketa lahan plasma antara PT KMA dengan masyarakat desa Pahirangan, Selasa 16 Februari 2021.
“Dalam undangan itu pihak PT yang hadir harus memberikan keputusan bukan yang abal-abal nah ini yang dikirim kacong-kacongnya yang tidak mengerti apa-apa tentang permasalahan yang di urus sekarang,” kata anggota DPRD Kotim, Sutik.
Selain itu Sutik juga menilai perusahaan tidak memiliki etikat baik dalam menyelasaikan persoalan tersebut, karena dalam forum rapat dengar pendapat yang dilakukan hari ini yang dikirim untuk menyelesaikan masalah bukan yang pemberi keputusan dan tidak mengerti masalah tersebut.
“Kami sebagai wakil masyarakat akan meninjak lanjuti dan berjuang untuk kesejahteraan masyarakat, apapun pandangan mereka terhadap kita ya biarkan saja mau dibilang arogan sekalipun,” katanya. (*)