
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan secara resmi telah menetapkan pasangan calon (Paslon) untuk Bupati dan Wakil Bupati Katingan dengan nomor urut 03 Saiful-Firdaus, sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah Katingan (Pilkada) tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Katingan, Wahyuni, saat membuka Rapat Pleno Terbuka pada acara tersebut dan membacakan surat keputusan KPU yang ditandatangani oleh lima komisioner KPU Katingan mengenai Penetapan Pasangan Calon Terpilih untuk Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada tahun 2024.
“Secara resmi, pasangan calon nomor 03 tetap atas nama Saiful-Firdaus sebagai calon terpilih untuk bupati dan wakil bupati Katingan dalam pemilihan daerah 2024,” ungkap Wahyuni pada Kamis malam 6 Februari 2025, bertempat di Ruang Peripurna DPRD Katingan.
Pasangan calon nomor 03 terpilih dengan perolehan suara sebanyak 29.522 atau 37,62% persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon terpilih untuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan periode 2025 – 2030 dalam Pemilihan pilkada tahun 2024.
Wahyuni menambahkan bahwa setelah keputusan pemecatan dari majelis hakim di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Daerah Katingan, KPU Katingan segera menetapkan hasil penghitungan suara.
“Setelah kami menetapkan calon terpilih untuk bupati dan wakil bupati Katingan, kami akan menyerahkannya kepada DPRD Katingan untuk menjalani proses selanjutnya. Setelah tahap penetapan KPU Katingan dengan selesai,” tutupnya.
Editor: Andrian