INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan umumkan seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan tahun 2024. Rabu 24 April 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi panitia pemilihan kecamatan tersebut.
Persyaratan untuk menjadi anggota PPK Kabupaten Katingan adalah diantaranya pernah menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan, warga negara indonesia, berusia paling rendah 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
Anggota Panitia mempunyu integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun. Berdomnisili dalam wilayah kerja PPK. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selanjutnya calon anggota PPK menyiapka surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan.
Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni menyampaikan surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
“Daftar riwayat hidup menggunakan formulir format daftar riwayat hidup. Dan pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun,” ujarnya.
Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Katingan sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tangga 29 April 2024, melaui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Katingan. Di Komplek Perkantoran, Jl. Ahmad Yani, Kasongan Lama, Kecematan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
“Bisa menghubungi kontak telpon 081374709083 atau 082199096058. Dimulai jam kerja 08.00-17.00 WIB. 23 sampai dengan 28 April 2024, pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. 29 April 2024 : 08.00. sampai dengan 23.59 WIB,” tutupnya.
Editor: Andrian