INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan melakukan Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, di Halaman kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat 3 Juni 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Irtama KPU RI, BPKP Perwakilan Kalteng, Polda Kalteng, Kejati Kalteng dan Ombudsman Kalteng, serta dihadiri oleh intansi terkait (stakeholder) di lingkungan Pemprov Kalteng.
Seluruh Komisioner KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, seluruh Sekretaris dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se Kalimantan Tengahmengikuti kegiatan secara hibrid, yakni secara luring di KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan secara daring diikuti oleh seluruh satuan kerja 14 (empat belas) Kabupaten/Kota Se Kalteng.
Landasan penyelenggaraan kegiatan ini adalah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi pemerintah, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ORT-07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota.
KPU Provinsi Kalimantan Tengah dalam membangun Zona Integritas, salah satu tahapannya adalah melakukan pencanangan zona integritas yang merupakan bentuk pernyataan KPU bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se – Kalimantan Tengah dengan Jumlah Satker 14 (empat belas) Kabupaten/Kota, Komisioner berjumlah 75 (tujuh puluh lima) orang, Jumlah PNS 208 (dua ratus delapan) orang dan PPNPN berjumlah 143 (seratus empat puluh tiga) orang, siap berkomitmen untuk menyukseskan Pembangunan Zona Integritas.
“Pencanangan Pembangunan Zona Integritas tidak hanya formalitas, melainkan Komitmen dari KPU RI, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/ Kota Khusunya Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk bekerja lebih baik dalam menjalankan Pemerintahan yang bersih dan akuntabel birokrasi yang efektif dan efesien serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” jelas Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang memiliki tugas dan fungsi secara hierarki dengan KPU RI, memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam ketugasannya, KPU Provinsi Se-Kalteng memiliki salah satu tugas yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang pelayanan informasi Pemilu/Pemilihan, maupun pelayanan kepada Peserta Pemilu dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, KPU Kalteng selalu mengutamakan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Harmain.
Atas hal tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah diberikan kepercayaan untuk menjadi salah satu KPU Provinsi yang siap mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sumber: Humas
Editor: Andrian