INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Riak ketegangan di jalan Houling Sekmen 3 PT Asmin Bara Barunang (ABB), Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, masih terasa hingga ke ibu kota provinsi. Insiden yang memicu korban luka dari dua kubu masyarakat adat dan aparat kepolisian membuat perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil aparat penegak hukum.
Di tengah sorotan itu, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bergerak cepat. Kapolda Iwan Kurniawan mengundang perwakilan Koalisi Ormas Kalteng ke Mapolda untuk mendengar langsung kronologi kejadian, sekaligus meredam potensi eskalasi yang lebih luas.
Pertemuan berlangsung tertutup di ruang kerja Kapolda, Rabu (4/3/2026). Bukan hanya laporan peristiwa yang dibahas, tetapi juga kekhawatiran atas arus informasi yang simpang siur di ruang publik.
Eko Yanto Saputra, Pembina Koalisi Ormas Kalteng, mengatakan Kapolda berharap persoalan ini tidak berkembang liar tanpa sumber yang jelas. Menurutnya, informasi yang tidak terverifikasi berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Tambun Bungai.
“Dalam pertemuan kami dengan bapak Kapolda tadi siang, intinya agar masalah ini diselesaikan secara persuasif dan proses adat,” ujar Yanto kepada wartawan.
Insiden di Barunang sendiri berawal dari sengketa lahan yang melibatkan pihak perusahaan dan warga. Benturan di lapangan tak terhindarkan, hingga menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka dari kedua belah pihak.
Yanto menegaskan, penanganan hukum kini diambil alih Polda Kalteng. Baik terkait sengketa lahan antara Tono Priyanto BG dan PT ABB, maupun tuntutan adat yang disuarakan masyarakat adat melalui Koalisi Ormas Kalteng.
Pendekatan persuasif, menjadi pilihan utama. Polda disebut berkomitmen mengedepankan dialog demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Penindakan akan dilakukan secara persuasif demi terciptanya situasi yang aman dan tertib di masyarakat,” tambahnya.
Tak hanya itu, Polda Kalteng juga disebut memberikan perhatian terhadap korban luka dari pihak masyarakat adat. Pengobatan maksimal akan difasilitasi sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan di tengah proses hukum yang berjalan.
Di luar ruang pertemuan, Yanto menyampaikan imbauan agar masyarakat, khususnya masyarakat adat Kalimantan Tengah, tidak mudah terprovokasi. Ia meminta semua pihak mempercayakan proses penyelesaian kepada aparat kepolisian.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan 28 organisasi kemasyarakatan Dayak se-Kalimantan Tengah, termasuk unsur Aliansi Masyarakat Adat, Kerukunan Warga Ot Danum, Aliansi Dayak Bersatu, hingga sejumlah LSM dan organisasi adat lainnya.
Kini, sorotan tak lagi hanya tertuju pada peristiwa di jalan houling Barunang, tetapi juga pada bagaimana penyelesaian ditempuh. Di tengah tensi yang sempat meninggi, pilihan jalur persuasif dan adat menjadi harapan baru agar konflik tidak menjalar, dan kedamaian di Kalimantan Tengah tetap terjaga.
Penulis Redha
Editor Andrian