INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Kurniawan Anwar meminta agar pihak perusahaan besar swasta mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 yang mana di dalamnya mengatur tentang Tenaga Kerja Lokal (TKL) di daerah setempat.
Bahkan legislator ini menegaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2016 itu dibuat sebagai payung hukum bagi semua pihak termasuk perusahaan dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) juga bentuk pembinaan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh setiap perusahaan di daerah ini.
“Tentunya Perda itu sebagai acuan, kami dari komisi IV akan turun lapangan dan melakukan pengecekan sert pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi pokok kami di komisi,” ungkapnya, Senin (9/08/2021).
Dia juga menjelaskan, didalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 disebutkan pada Pasal 1 angka 11 tenaga kerja lokal yang selanjutnya disingkat TKL adalah tenaga kerja yang berasal dari penduduk Kabupaten Kotawaringin Timur, sementara pada angka 12 disebutkan pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
“Sementara pada bagian kedua kewajiban pemberi kerja pada pasal 22 ayat (1) setiap pemberi kerja wajib melaporkan secara tertulis kepada dinas dengan tembusan kepad camat, lurah, dan kepala desa, apabila ; a. Setiap akan ada lowongan pekerjaan, paling lama 14 hari kerja sebelum dibukanya lowongan pekerjaan dan b. Setiap terisinya pekerjaan, paling lama 10 hari kerja setelah jabatan dalam pekerjaan tersebut terisi,” timpalnya.
Disisi lain dalam Perda tersebut juga dimuat dalam Pasal 22 ayat (2) disebutkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat ;
a. nama dan alamat pemberi kerja
b. jenis pekerjaan, nama jabatan dan jumlah jabatan
c. jumlah tenaga kerja yang diperlukan
d. syarat-syarat pengisian jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian dan pengalaman kerja,
e. upah yang akan dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat pelanggaran tentunya didalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 terdapat sanksi administratif pasal 31 ayat (1) setiap pemberi kerja yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 22 ayat (1), pasal 23 ayat (1), pasal 24, pasal 25, pasal 27 dan pasal 28 dikenakan sanksi administratif.
Ayat (2) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 31 berupa ;
a. peringatan lisan/teguran
b. peringatan tertulis
c. pengenaan denda administratif
d. pengenaan uang paksa
e. pembatasan kegiatan usaha
f. pembekuan kegiatan usaha
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
h. penjabutan hak-hak tertentu
i. pencabutan sementara izin-izin usaha/operasional, dan
j. penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha.