INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fauziah memastikan bahwa F seorang bandar sabu yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kotim bukan sebagai seorang wartawan yang terdaftar di PWI Kotim.
“Yang bersangkutan bukan anggota PWI bahkan bukan dari bagian keluarga besar PWI Kotim. Secara pribadi saya sebagai Ketua PWI Kotim tidak mengenalnya,” ungkap Siti Fauziah, Jumat 24 Februari 2023.
Dirinya menyesalkan pengakuan yang bersangkuan karena mengaku sebagai wartawan. Siti mengatakan, selama ini wartawan yang tergabung di PWI Kotim tidak pernah bersentuhan dengan narkoba dan selama menjalankan tugas tetap menjalankan kode etik jurnalistik.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap bandar sabu berinisial F alias U (44) berkedok wartawan dibekuk Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Minggu, 19 Februari 2023 lalu.
Polisi menggerebek rumah pelaku sekitar pukul 23:00 WIB di Jalan Enka Permai nomor 47, RT, 041, RW 014, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya adalah tujuh bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram.
Satu ponsel, satu buah potongan sedotan warna putih, satu buah kotak rokok merek gudang garam dan uang tunai Rp 300.000.
“Pelaku sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka pengedar sabu dan dari hasil pemeriksaan mengaku wartawan,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko. Jum’at, 24 Februari 2023.
Selain itu barang bukti juga diamankan petugas, dirinya kini disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Editor: Irga Fachreza