INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi angkat bicara atas penahan ketua koperasi Garuda Maju Bersama ( GMB ) atas dugaan penggelapan dana dari PT Karya Makmur Abadi.
“Padahal sangat jelas diperjanjian bahwa dana tersebut tidak termasuk utang koperasi bahkan dengan tegas di sampaikan manejer PT KMA pada saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di kantor kebun yang di saksikan oleh semua pihak termasuk pihak kepolisian dan di dalam surat permadaian bahwa dana tersebut tidak diperuntukan buat CSR,” kata M Abadi, Sabtu 27 Maret 2021.
Selain itu kepada awak media Abadi juga mengatakan pada saat rapat di desa tangkarobah bahwa tidak ada yang keberatan.
“Termasuk pada saat itu juga hadir saudara Marwan dan kawan sementara aturan koperasi semestinya pada saat disampai jika ada yang keberatan dan pada saat rapat dalam berita acara juga sudah di sampaikan bahwa anggota koperasi tidak ada keberatan jika merujuk aturan koperasi,” katanya.
“Perlu diketahui jika memang dana itu diperuntukan buat anggota mestinya PT meminta dokumen perencanaan dan berita acara hasil rapat koperasi baru dana tersebut diserahkan dan wajib masuk rekening koperasi jika memang peruntukannya buat anggota koperasi,” tambah Abadi.
Lanjut Abadi kasus tersebut diduga sebagai upaya kriminalisasi kepada suku Dayak yang memperjuangkan plasma 20 persen yang sudah tertuang dalam point kelima SK dan Sertifikat HGU PT KMA.
“Perlu digarisbawahi bahwa kewajiban plasma 20 persen juga di atur di perda Kotim nomor 20 tahun 2012 tentang perkebunan pola kemitraan di dalam pasal 12 dan Apabila tidak melaksanakan jelas sanksinya di pasal 35 pencabutan ijin pengolahan serta di kenakan sanksi 50 juta rupiah,” jelasnya.
“Mengingat bahwa penahanan Gustaf Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaiman di atur dalam pasal 372 KUHP pidana tidak dapat dilakukan penahanan dengan sanksi 4 tahun penjara tidak dapat dilakukan penahanan dengan pasal 21 pasal 22 pasal 23 dan pasal 24 ayat 1 dia atas 5 tahun penjara,” pungkas Abadi. (*)