SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Kurniawan Anwar memberikan imbauan ke Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di daerah ini berkaitan dengan sistem operasionalnya.
“Kami dari komisi IV kompak dan berinisiatif aktif memberikan imbauan dan selalu mengingatkan pihak pemilik Tersus dan TUKS untuk selalu disiplin dalam menjalankan operasionalnya,” sebut M Kurniawan Anwar, Sabtu 31 Juli 2021.
Bukan tanpa alasan legislator partai Amanat Nasional itu menyampaikan hal itu, karena baru-baru ini kejadian kapal tongkang meledak. Apalagi yang di angkut methanol dan sangat beresiko tinggi.
”Oleh sebab itu perlu pengetatan di International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG) Code dan International Ship and Port Facility Security Code (ISPS CODE),” beber pria yang akrab disapa Anwar ini.
Berbicara mengenai aturan, Anwar membeberkan dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan-bahan Berbahaya dalam kegiatan pelayaran di indonesia dan Peraturan Menteri Nomor 16 tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan.
“Kami akan selalu berusaha agar dunia investasi berjalan selaras dan seimbang di Kotim, serta dapat mensejahterakan masyarakat,” sampainya.
Ditambahkannya, kedepan pihak Komisi IV akan terus meninjau dan menghimbau Tersus dan TUKS yang berada di Kotim agar selalu menjalankan Standar Operasi Prosedur (SOP) dan regulasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia. (Ibrahim)