website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Ketua Fraksi PKB Kotim Angkat Bicara Soal Lahan PT MJSP

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi mempertanyakan areal tukar guling lahan milik PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK), Jumat 28/01/2022.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan dari pemerintah daerah Kotim belum lama ini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk menengahi masalah PT MJSP dengan warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim.

“Saat RDP disebutkan PT MJSP memperoleh izin lokasi karena sudah melakukan tukar guling lahan di daerah lain untuk menggantikan lahan yang ada di daerah Desa Ramban itu,” kata ketua Fraksi Partai PKB M. Abadi.

Lanjutnya diketahui, areal tukar guling lahan PT. MJSP yang sudah ditanam sawit pada tahun 2008 pada areal hutan produksi tetap pada koordinat. 49M FS 98820 95489 / 2.753635 S, 112.788504 E ternyata baru di proses tukar menukar kawasannya dan baru diajukan oleh PT MJSP pada tanggal 28 Januari tahun 2015 melalui rekomendasi Bupati Kotim nomor : 522/489/ek.bang tanggal 17 Juli tahun 2014.

Pasang Iklan

“Kenyataannya proses tersebut masih terkendala karena over lap semua atau berada di areal IUPHHK-HT PT Bukit Beringin Makmur, kecamatan Antang kalang,” ujar Abadi.

Selain itu tutur Abadi, secara ketentuan menyalahi aturan serta terkendala INPRES Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutn Alam Primer dan Lahan Gambut.

“Untuk itu, PT MJSP diduga melanggar UU kehutanan dan UU perkebunan karena telah menebang pohon tanpa izin di areal hutan produksi tetap untuk ditanami kelapa sawit,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan