website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Ketua Fraksi PKB Ingatkan Kewajiban ini Pada Anggota DPRD Kotim yang Lain

FOTO: Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Abadi (kiri) bersama Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD, H. Ramli (kanan) saat berada di meja kerja masing-masing. (Adrianus)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus ketua badan kehormatan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi menegaskan dan meminta keaktifan kehadiran anggota DPRD.

“Hal ini dilakukan untuk mengingatkan kepada anggotanya untuk menjalankan kewajiban dalam mengikuti agenda-agenda kerja DPRD Kotim sehingga apa yang menjadi harapan masyakat sebagai konsekuen mereka bisa diperjuangkan sesuai amanah yang telah diberikan kepada masing anggota DPRD,” kata M. Abadi, Kamis 17/02/2022.

Lanjutnya menurut H. Rambli Wakil Ketua Badan Kehormatan sekaligus mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD bahwa jika mengacu dengan ketentuan, anggota DPRD mempunyai kewajiban yang diatur di dalam Undang-Undang no 17 tahun 2014.

“Perlu dijelaskan soal undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,” tutur Abadi.

Pasang Iklan

Dimana, Kewajiban Anggota menurut Pasal 373, yakni Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. menaati tata tertib dan kode etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala;
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Sanksi juga ada pada undang-undang Pasal 401, yakni:
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.

“Kenapa ini perlu diingatkan, jangan sampai karena adanya masalah polemik alat kelengkapan dewan menjadi alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD Kotim,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan