INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, pelaksanaan fogging untuk mencegah DBD harus melalui ketentuan tertentu.
“Fogging tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena khawatir menimbulkan dampak negatif di masa mendatang dan malah menjadi bencana,” kata Sigit, Kamis 7 Desember 2023.
Sigit menjelaskan, dalam bahan fogging mengandung pestisida atau racun yang berbahaya yang bisa dihirup atau tertelan manusia, sehingga Dinkes Kota Palangka Raya pun memiliki standarisasi tertentu untuk melaksanakan proses fogging.
“Saat ini, database mengenai kasus gigitan nyamuk DBD ada di Dinkes. Masyarakat mungkin telah melaporkan jika ada yang terkena gigitan nyamuk DBD dengan jumlah tertentu. Namun, Dinkes juga memiliki data dari rumah sakit maupun klinik terkait kasus tersebut,” terang Sigit.
Sigit menambahkan, jika kasus DBD sudah melewati batas ketentuan yang ditetapkan Dinas Kesehatan atau masuk tahap Kejadian Luar Biasa (KLB), tentu fogging dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus DBD.
Untuk sementara, ia berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan 3 M yakni Mengubur, Menutup dan Mendaur ulang. Di samping itu juga selalu menjaga pola hidup sehat.
“Meningkatkan kewaspadaan dan menjaga pola hidup sehat juga penting di saat seperti ini. Tidak hanya melalui Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya saja yang berupaya dalam memberantas nyamuk DBD. Dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam membersihkan genangan air dan mendukung program pemberantasan nyamuk,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza