INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun meminta keterlibatan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pungutan liar (pungli) terkait penyewaan aset Pasar Rakyat, termasuk lapak dan kios, yang diduga dikuasai pihak tertentu.
Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi oknum yang memanfaatkan aset pemerintah demi keuntungan pribadi.
“Kita ingin semua aset daerah memberi manfaat bagi masyarakat, bukan jadi ladang bisnis oknum tertentu. Karena itu, penegak hukum harus dilibatkan,” tegas Rimbun, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia juga mendesak Dinas Perdagangan segera menertibkan penyewaan lapak dan kios di Pasar Rakyat yang diduga dikelola tanpa penyetoran ke kas daerah. DPRD, kata dia, berulang kali meminta data pemilik lapak di Pasar Rakyat Jalan Ahmad Yani, namun pihak dinas belum menyerahkannya.
“Kalau ada lapak milik pemerintah yang disewakan tanpa prosedur resmi, itu sama saja pungli. Harus segera diidentifikasi dan ditertibkan,” ujarnya.
Rimbun menambahkan, aset yang dibangun dengan dana APBD harus dikelola transparan. Setiap kontrak sewa-menyewa wajib melalui pemerintah daerah, bukan individu.
Sebelumnya, Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (KUKMPP) Kotim melakukan inspeksi ke Pasar Rakyat Mentaya, Jalan Ahmad Yani, menyusul dugaan penyewaan aset daerah ke pihak lain tanpa mengacu pada SK Bupati sehingga pendapatan tidak masuk kas daerah.
Plt Kepala Dinas KUKMPP, Johny Tangkere, menegaskan pihaknya ingin meluruskan pemanfaatan aset agar sesuai aturan.
“Kalau kios digunakan langsung oleh pemilik atau keluarganya, silakan lanjutkan usaha. Tapi kalau disewakan atau diperjualbelikan tanpa izin, itu menyalahi aturan. Pemerintah tidak menerima sepeser pun dari pungli seperti itu,” ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan retribusi rata-rata Rp391.400 per kios per bulan, berlaku sejak Januari 2025. Namun hasil sidak menemukan penyewaan ilegal yang nilainya jauh di atas tarif resmi, bahkan mencapai Rp19 juta untuk dua unit kios, tanpa kontribusi ke kas daerah.
“Ada yang nyewa kios sampai Rp19 juta, tapi daerah tidak mendapat retribusi sama sekali. Sekarang, siapa pun yang mau usaha silakan, tapi bayar ke pemerintah, bukan ke pihak lain,” tegas Johny.
Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian