INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kotawaringin Timur ( Kotim ) Rinie Anderson mendukung kebijakan pemerintah pusat soal pencabutan lampiran Perpres izin investasi Miras oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
“Saya setuju dengan pencabutan izin investasi Miras tersebut karena diketahui izin itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021 lalu dan dengan pencabutan Perpres 10/2021, maka miras kembali masuk dalam bidang usaha tertutup investasi,” kata ketua DPRD Kotim Rinie, 4 Maret 2021.
Dari informasi yang dihimpun tercantum dalam aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Definisi bidang usaha yang tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal, yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021 lalu.
Namun, dalam Perpres 10/2021 ketiga sektor itu masuk sebagai usaha dengan persyaratan tertentu. Ini tercantum dalam lampiran tiga Perpres 10/2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari regulasi itu.
” Daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini, bunyi Pasal 6 ayat 2 Perpres 10/2021,” kata Rinie.
” Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3). (*)