website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kerja Fleksibel ASN Dimulai, Gubernur Kalteng Minta Pelayanan Publik Tak Terganggu

Ribuan ASN di Lingkungan Pemprov Kalteng saat mengikuti Apel Besar dan Halal Bihalal di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, beberapa waktu lalu. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Pola kerja tersebut dilakukan melalui kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menghemat penggunaan energi di lingkungan perkantoran pemerintah.

Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja aparatur negara.

Pasang Iklan

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi terkait orkestrasi komunikasi pemerintah yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 6 April 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam mendorong transformasi budaya kerja sekaligus gerakan penghematan energi secara nasional.

Pemerintah menilai diperlukan komunikasi publik yang kuat dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong perubahan pola kerja aparatur negara agar lebih produktif serta efisien dalam penggunaan energi.

Melalui sistem kerja fleksibel, ASN diharapkan dapat bekerja lebih adaptif dengan memanfaatkan teknologi digital.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengatakan penerapan sistem WFH juga harus diikuti dengan peningkatan kinerja aparatur. Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan produktivitas ASN.

Pasang Iklan

“Kita ingin ASN tetap bekerja secara profesional. Walaupun ada WFH, kinerja harus tetap optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Perangkat daerah harus memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran