INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperkuat daya saing melalui perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenhum Kalimantan Tengah, Budi Haryono, saat mewakili Kepala Kanwil dalam kegiatan audiensi dan penyerahan sertifikat hak cipta desain batik di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa 3 Februari 2026.
Dalam paparannya, Budi menegaskan bahwa merek memiliki peran strategis dalam meningkatkan nilai ekonomi suatu produk, bahkan ketika kualitasnya sama.
“Produk dengan kualitas serupa bisa memiliki nilai jual yang sangat berbeda jika didukung merek yang kuat dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pendaftaran kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk melindungi karya, inovasi, serta identitas produk dari potensi klaim atau peniruan oleh pihak lain.
“Jika sudah terdaftar secara legal, perlindungan hukumnya kuat dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” jelasnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini di Kalimantan Tengah baru terdapat lima indikasi geografis, padahal potensi kekayaan lokal dan produk khas daerah sangat besar.
Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa tahun 2026 ditetapkan sebagai Tahun Paten, sehingga diharapkan akan lahir lebih banyak inovasi dan paten dari daerah, termasuk dari Barito Utara.
Budi turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang tengah menyusun regulasi terkait perlindungan UMKM dan kekayaan intelektual.
Ia juga mendorong koperasi Merah Putih untuk memanfaatkan pendaftaran merek kolektif agar lebih efisien dan terjangkau bagi pelaku usaha.
“Langkah ini penting untuk memperkuat posisi UMKM sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas,” pungkasnya.
Penulis: Saleh
Editor: Andrian