INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperjuangkan pengembalian Desa Dambung mendapat respons dari Kementerian Dalam Negeri dengan melakukan dialog langsung bersama pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Jhon Lis Berger, mengatakan Kemendagri merespons cepat surat yang dikirim Pemprov Kalteng.
“Respons dari Kemendagri cukup cepat, mereka langsung datang dan berdialog dengan kami,” ujarnya saat ditemui di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng, beberapa waktu lalu.
Dalam dialog tersebut, Kemendagri menyampaikan bahwa status wilayah Desa Dambung telah memiliki dasar hukum.
“Mereka menyampaikan karena ini sudah ada penetapan Permendagri, maka harus ada langkah hukum,” ujar Jhon menirukan arahan Kemendagri.
Meski demikian, Kemendagri tetap membuka ruang jika terdapat fakta baru yang dapat memperkuat keberatan.
“Silakan ajukan keberatan, dan apabila ada fakta-fakta baru atau novum, silakan disampaikan,” lanjutnya.
Jhon menegaskan, Pemprov Kalteng siap mengikuti prosedur yang diarahkan pemerintah pusat.
“Kami mengikuti mekanisme yang ada dan tetap memperjuangkan aspirasi daerah,” katanya.
Ia menambahkan, fokus utama Pemprov Kalteng saat ini adalah Desa Dambung. “Keinginan Pemprov, Pemkab Bartim, dan Pak Gubernur sama, yaitu memperjuangkan agar wilayah administratif ini kembali sesuai sejarahnya,” tegas Jhon.
Selain Desa Dambung, Pemprov Kalteng juga menangani persoalan batas wilayah dengan provinsi lain.
Namun, menurut Jhon, Desa Dambung menjadi prioritas karena menyangkut identitas dan aspirasi masyarakat secara langsung.
“Ini bukan hanya soal peta wilayah, tapi soal masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Andrian