INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan sejumlah stempel yang diduga tidak sah saat melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai sekitar Rp40 miliar, pada Senin, 13 Januari 2026 lalu.
Temuan stempel tersebut menjadi perhatian serius penyidik karena berada di salah satu ruangan internal KPU dan diduga berkaitan dengan pola pertanggungjawaban anggaran penyelenggaraan Pilkada.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa stempel-stempel yang ditemukan bukan hanya milik satu pihak, melainkan berasal dari berbagai jenis usaha.
“Penyidik menemukan beberapa stempel yang tidak lazim, seperti stempel toko, travel, dan penyedia konsumsi yang berada di dalam ruangan KPU,” ujarnya saat menyampaikan pres reales kepada wartawan di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurutnya, keberadaan stempel tersebut menimbulkan dugaan adanya rekayasa dokumen dalam proses administrasi penggunaan dana hibah Pilkada.
“Ini tentu menjadi bagian dari pendalaman kami untuk melihat apakah ada modus operandi tertentu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran,” katanya.
Hendri menjelaskan, temuan stempel tersebut diperoleh saat tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan lanjutan untuk memperkuat alat bukti setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain stempel, penyidik juga mengamankan puluhan barang bukti elektronik berupa 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, dan satu unit notebook yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa Pilkada.
“Barang bukti tersebut kami amankan dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk dari lingkungan KPU dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelas Hendri.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan penyidikan dilakukan karena adanya dugaan pertanggungjawaban fiktif dalam sejumlah kegiatan Pilkada Kotim Tahun 2024.
“Kami menduga terdapat pertanggungjawaban fiktif dari beberapa kegiatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur, atau tepatnya disampit” katanya.
Ia menegaskan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kami telah mengajukan izin dan seluruh proses telah disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku sejak Januari 2026,” jelasnya.
Wahyudi menyebutkan nilai dana hibah yang tengah diselidiki mencapai sekitar Rp40 miliar.
“Dalam dana hibah tersebut, terdapat indikasi kegiatan fiktif maupun penggelembungan anggaran yang saat ini masih kami dalami,” sebutnya.
Ia menambahkan, penggeledahan yang dilakukan merupakan langkah awal dalam rangkaian penyidikan.
“Ini baru kegiatan awal. Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan para saksi yang dijadwalkan mulai pekan depan,” kata Wahyudi.
Saksi yang akan dipanggil antara lain pejabat yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kotim.
“Beberapa komisioner, bendahara, dan sekretaris KPU akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Penyidik akan menelusuri penggunaan dana hibah secara bertahap, dimulai dari pihak penerima hibah.
“Kami telusuri dari KPU terlebih dahulu, kemudian akan berkembang ke pihak lain karena ini merupakan dana hibah,” bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa aliran dana hibah tersebut tidak terlepas dari proses pembahasan dan pengesahan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dari proses pengesahan itulah dana hibah senilai Rp40 miliar ini bergulir, dan akan kami sidik bagaimana bentuk mark up serta kegiatan yang diduga fiktif,” pungkasnya.
Editor: Andrian