INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon dan turunannya.
Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di dua kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng guna menambah dan memperkuat alat bukti.
Hal tersebut disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, kepada wartawan saat press release di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 6 Januari 2025.
“Penanganan perkara ini terus berlanjut yang dilakukan oleh penyidik. Untuk saat ini, itu yang dapat kami sampaikan,” ujar Hendri.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor DPMPTSP yang baru di Jalan Yos Sudarso serta kantor DPMPTSP lama di Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat pembuktian perkara yang tengah ditangani.
“Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, pertama di Dinas PMPTSP yang baru di Jalan Yos Sudarso, kemudian juga di Dinas PMPTSP yang lama di Jalan Tjilik Riwut,” katanya.
Menurut Hendri, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dari penggeledahan tersebut kami mengamankan dan menyita satu unit handphone,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga menyita satu boks kontainer berisi berkas-berkas terkait perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan (IUP), khususnya yang berkaitan dengan komoditas zirkon dan turunannya.
“Kemudian kami juga membawa satu boks kontainer yang berisi berkas-berkas terkait dengan perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin IUP terkait komoditas zirkon dan turunannya,” jelasnya.
Tak hanya itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan proses dan mekanisme pengajuan perizinan IUP di DPMPTSP Provinsi Kalteng.
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses dan pengajuan perizinan dari IUP tersebut pada Dinas PMPTSP,” tandasnya.
Hendri menegaskan, seluruh barang bukti yang disita akan digunakan untuk mendukung pembuktian dalam proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Andrian