INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 senilai sekitar Rp40 miliar, pada Senin, 13 Januari 2026 lalu.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah perkara penggunaan dana hibah Pilkada Kotim Tahun 2023 dan 2024 resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng tertanggal 8 Januari 2026.
“Setelah dilakukan penyelidikan, penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meningkatkan penanganan perkara penggunaan dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur ke tahap penyidikan,” ujarnya menyampaikan pres reales kepada wartawan di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 13 Januari 2026.
Menindaklanjuti surat perintah tersebut, tim jaksa penyidik pidana khusus langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan, salah satunya penggeledahan untuk memperkuat dan memperoleh alat bukti.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta sejumlah tempat lain yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Hendri menyebutkan, penggeledahan juga dilakukan di beberapa toko, tempat usaha, dan lokasi tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran hibah tersebut.
Dalam penggeledahan itu, tim jaksa penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
“Penyidik telah mengamankan 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, dan satu notebook dari pihak KPU, kesekretariatan, serta pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah stempel yang dinilai tidak lazim di salah satu ruangan di Kantor KPU Kotim.
“Ditemukan beberapa stempel toko, travel, dan penyedia konsumsi yang keberadaannya tidak semestinya berada di dalam ruangan KPU,” katanya.
Temuan tersebut, lanjut Hendri, akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait dugaan modus operandi dalam perkara ini.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan penyidikan dilakukan karena adanya dugaan pertanggungjawaban fiktif dalam sejumlah kegiatan Pilkada Kotim Tahun 2024.
“Kami menduga terdapat pertanggungjawaban fiktif dari beberapa kegiatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur, atau tepatnya disampit” katanya.
Ia menegaskan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kami telah mengajukan izin dan seluruh proses telah disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku sejak Januari 2026,” jelasnya.
Wahyudi menyebutkan nilai dana hibah yang tengah diselidiki mencapai sekitar Rp40 miliar.
“Dalam dana hibah tersebut, terdapat indikasi kegiatan fiktif maupun penggelembungan anggaran yang saat ini masih kami dalami,” sebutnya.
Ia menambahkan, penggeledahan yang dilakukan merupakan langkah awal dalam rangkaian penyidikan.
“Ini baru kegiatan awal. Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan para saksi yang dijadwalkan mulai pekan depan,” kata Wahyudi.
Saksi yang akan dipanggil antara lain pejabat yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kotim.
“Beberapa komisioner, bendahara, dan sekretaris KPU akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Penyidik akan menelusuri penggunaan dana hibah secara bertahap, dimulai dari pihak penerima hibah.
“Kami telusuri dari KPU terlebih dahulu, kemudian akan berkembang ke pihak lain karena ini merupakan dana hibah,” bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa aliran dana hibah tersebut tidak terlepas dari proses pembahasan dan pengesahan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dari proses pengesahan itulah dana hibah senilai Rp40 miliar ini bergulir, dan akan kami sidik bagaimana bentuk mark up serta kegiatan yang diduga fiktif,” pungkasnya.
Editor: Andrian