INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat memusnahkan barang bukti dari 58 Perkara kasus kejahatan narkotika dan pidana umum lainnya, khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak Juli 2022 hingga pertengahan Februari 2023.
Digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pemusnahan yang dipimpin oleh Kajari Makrun itu dilakukan terbuka dan disaksikan oleh sejumlah awak media serta Kalapas Pangkalan Bun, Kepala Pengadilan, Dinkes Kobar, dan Polres Kotawaringin Barat, serta perwakilan forkopimda setempat.
“Ada sebanyak 58 perkara kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya, barang bukti lainnya yang dimusnahkan terhitung mulai Juli 2022 hingga pertengahan Februari 2023,” ujar Kajari Kobar, Makrun, Jumat (17/2/2023).
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Barbuk tersebut berasal dari total 58 perkara narkoba dan 16 pidana umum lainnya dalam perkara yang ditangani sejak Juli 2022 hingga pertengahan Februari 2023.
Menurut Kajari, hanya sebagian kecil dari barbuk yang dimusnahkan dalam kegiatan hari itu. “Lantaran jumlah barbuk yang banyak, khususnya barbuk miras hasil perkara tipiring, agar tidak mencemari lingkungan maka pemusnahan barbuk dalam jumlah besar dilakukan di Tempat Pembuangan Akhr (TPA) sampah TransLIK, Desa Pasir Panjang,” jelas Makrun.
Namun, lanjut Makrun, untuk barbuk perkara narkoba yang sengaja disisihkan untuk barbuk di persidangan, seberat 14 gram serta pil psikotropika semuanya dimusnahkan dalam kegiatan hari ini dengan cara dilarutkan dalam air.
“Kemudian barbuk berupa HP hari ini dirusak dan dibakar. Karena tujuan pemusnahan ini dilakukan agar barbuk tersebut tidak bisa disalahgunakan. Sedangkan barbuk yang bernilai ekonomi yang dalam persidangan diputuskan untuk disita oleh negara, akan dilakukan pelelangan melalui KPKNL,” TERANG Kajari
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang ke pembuangan.
Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan terakhir barang bukti tas, baju, kertas, tikar, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pihaknya menyadari bahwa dari kasus yang ditanganinya, sebanyak 58 kasus di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkotika.
“Itu menjadi keprihatinan kita, bahwa generasi muda kita masih rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Dan ini menjadi perhatian kita bersama, semoga setelah ini akan semakin menurun,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian