
INTIMNEWS.COM – Tim Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Murung Raya telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanakan) Kabupaten Mura, Selasa 21 Juli 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Mura, Suyanto, SH. MH, bahwa penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen untuk bukti tambahan berkaitan dengan dugaan korupsi atas ganti rugi dari pembebasan lahan, yang digunakan untuk sebuah proyek pertanian.
Lantaran pada kantor yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto, Puruk Cahu tersebut terseret atas kasus pengadaan tanah Balai Benih Hortikultura (BBH), pada Dinas tersebut pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017 lalu.
“Jadi kita temukan ada dugaan pemotongan atas pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017 lalu,” kata Suyanto.
Dijelaskannya lagi, dari kasus tersebut ditaksir ada sekitar Rp 256 juta, kerugian negara dari total nilai proyek sekitar Rp 3 Miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Murung Raya sudah menetapkan mantan kepala Distanakan Mura sebagai tersangka, atas uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang punya hak.
Prakteknya, diduga telah dipotong oleh oknum dari mantan Kadis tersebut, dan saat ini ia telah menjabat Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Murung Raya.
“Dan saat ini Kejaksaan Negeri Mura, melalui tim satuan khusus pemberantasan korupsi telah melakukan proses pengecekan dokumen tambahan untuk keperluan penyelidikan,” tukasnya.(saleh)