website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kecam Kasus Pembakaran di Pangkalan Lada, Sri Lestari: Kekerasan terhadap Perempuan Tak Bisa Ditoleransi

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kobar, Sri Lestari. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sri Lestari, angkat bicara terkait kasus kekerasan brutal terhadap perempuan yang menimpa seorang warga berinisial SJ. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih yang mengancam nyawa perempuan, tidak dapat ditoleransi, Sabtu (20/6/2026).

Sri Lestari menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Barat bersama tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Tengah yang berhasil menangkap pelaku berinisial SR. Menurutnya, langkah cepat aparat menjadi bukti keseriusan dalam menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan.

“Kasus yang menimpa SJ merupakan luka kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Sebagai sesama perempuan, ia mengaku sangat menyayangkan terjadinya tindakan keji yang diduga dilakukan oleh mantan suami siri korban tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, SR yang sempat melarikan diri usai kejadian akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Bontang, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sempat menghilang selama beberapa hari.

Pasang Iklan

Sebelumnya, SR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melakukan aksi pembakaran terhadap SJ (29) di kawasan Kilometer 63, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Sabtu, 13 Juni 2026. Peristiwa tersebut sempat menggemparkan warga setempat.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran aparat. Tim gabungan kemudian melakukan pelacakan intensif hingga mengarah ke wilayah Kalimantan Timur sebelum akhirnya berhasil mengamankan SR.

Saat ini, SR masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sebelum dibawa kembali ke Kotawaringin Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!