INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kini memiliki peluang pembiayaan yang lebih besar setelah pemerintah menetapkan skema pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rahmawati, menjelaskan bahwa setiap KDKMP dapat mengajukan pinjaman dengan plafon maksimal Rp3 miliar, tergantung pada proposal bisnis yang diajukan.
“Semuanya itu tergantung proposal bisnis yang diajukan oleh masing-masing pengurus KDKMP melalui akun Sinkopdes,” jelas Rahmawati usai menghadiri kegiatan evaluasi KDKMP Tahun 2025 yang digelar di Ruang Yudha Makodam XXII/Tambun Bungai, Palangka Raya, Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam regulasi tersebut, jangka waktu pinjaman ditetapkan paling lama 72 bulan dengan sistem bunga, margin, atau bagi hasil sesuai ketentuan. Selain itu, masa tenggang pinjaman diberikan selama enam bulan dan dapat diperpanjang hingga delapan bulan.
Sementara itu, pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. Dari total plafon pinjaman, maksimal Rp500 juta dapat digunakan untuk belanja operasional koperasi.
Rahmawati mengatakan, proposal bisnis yang diajukan koperasi akan melalui proses verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, proposal tersebut akan langsung disetujui dan koperasi dapat bertemu dengan mitra pembiayaan.
“Jika sudah terverifikasi dan memenuhi syarat, proposal akan disetujui dan koperasi akan bertemu langsung dengan mitra bisnisnya, baik dari bank Himbara maupun BUMN lainnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa KDKMP merupakan bagian dari program prioritas Presiden yang seluruh prosesnya, mulai dari pembentukan, operasional, hingga percepatan pembangunan, telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres).
“Ini bagian dari program prioritas Presiden dan semuanya sudah diatur, mulai dari pembentukan sampai percepatan pembangunannya,” tegas Rahmawati.
Terkait perbedaan KDKMP dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Rahmawati menyebutkan bahwa koperasi memiliki prinsip keterbukaan dan harga yang seragam sesuai ketentuan pemerintah.
“Semua koperasi itu harganya sama, tidak ada yang mahal, karena sudah sesuai dengan harga yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Editor: Andrian