INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang terjadi di lakukan oleh PT. Investasi Mandiri (PT. IM) pada periode 2020-2025. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa malam, 22 Desember 2025.
Kali ini perkara tersebut menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng berinisial IH. Selain itu, Kejati Kalteng juga menetapkan tersangka lain berinisial ETS yang diketahui merupakan karyawan PT. Investasi Mandiri serta CV Dayak Lestari.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Penyidikan dilakukan secara intensif terhadap dugaan penyimpangan dalam proses perizinan dan penjualan zirkon serta mineral turunan lainnya.
Menurut Hendri, tersangka IH selaku ASN di Dinas ESDM Provinsi Kalteng diduga terlibat bersama tersangka lain dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“IH juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan proses penerbitan persetujuan RKAB serta penerbitan pertimbangan teknis dalam rangka perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri.
Sementara itu, tersangka ETS diduga turut serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik untuk domestik maupun ke luar negeri, yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan proses perizinan pertambangan,” tambah Hendri.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan bahwa tersangka ETS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan proses penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan izin usaha pertambangan PT Investasi Mandiri.
Wahyudi mengungkapkan, akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan hasil sementara, nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
“Kerugian negara tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat,” ujar Wahyudi.
Dalam perkara ini, tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan pantauan di lapangan, usai menjalani pemeriksaan, tersangka ETS terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan kursi roda. ETS dilaporkan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan harus dibantu petugas.
Aspidsus Kejati Kalteng menjelaskan bahwa kondisi tersebut disebabkan karena tersangka ETS mengalami gangguan kesehatan berupa penyakit asam lambung. Meski demikian, pemeriksaan terhadap tersangka tetap telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka berlangsung selama kurang lebih delapan jam dan diselingi beberapa kali waktu istirahat. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara profesional dan transparan.
Kejati Kalteng memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan zirkon ini masih terus dikembangkan. Aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Editor: Andrian