INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan akan segera melakukan pemanggilan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2024 senilai sekitar Rp40 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan bahwa pemanggilan saksi akan dimulai pada pekan depan untuk mendalami penggunaan dana hibah Pilkada.
“Ini baru penggeledahan awal dan juga merupakan kegiatan pertama kami. Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan para saksi yang akan mulai kami panggil minggu depan,” ujarnya saat menyampaikan pres reales kepada wartawan di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurutnya, saksi-saksi yang akan dipanggil merupakan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur tahun 2024.
“Pejabat yang terkait dengan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 akan kami panggil,” katanya.
Selain itu, penyidik juga akan memanggil sejumlah unsur pimpinan dan pengelola keuangan di internal KPU.
“Beberapa komisioner, bendahara, sekretaris KPU, itu yang akan kami mintai keterangan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengonfirmasi kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
“Kami telusuri dari KPU-nya terlebih dahulu, karena ini merupakan dana hibah. Pertanggungjawaban dari penerima hibah nanti akan kami dalami seluruhnya, tuturnya.
Wahyudi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, tidak hanya terbatas pada satu institusi.
“Nanti akan naik ke atas, karena dana hibah ini melalui proses pembahasan dan pengesahan di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Menindaklanjuti surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan sekaligus pengamanan barang bukti,” ujarnya saat menyampaikan pres reales kepada wartawan di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 8 Januari 2026 terkait penggunaan dana hibah Pilkada Kotim Tahun 2023 dan 2024.
Hendri menyebutkan, penggeledahan juga dilakukan di beberapa toko, tempat usaha, dan lokasi tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran hibah tersebut.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, serta satu unit notebook.
“Penyidik telah mengamankan 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, dan satu notebook dari pihak KPU, kesekretariatan, serta pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Barang-barang tersebut, kata Hendri, diamankan dari pihak KPU, kesekretariatan, dan sejumlah pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa selama penyelenggaraan Pilkada 2024,” jelasnya.
Selain barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah stempel yang dinilai tidak lazim di salah satu ruangan Kantor KPU Kotim.
“Di dalam ruangan tersebut ditemukan stempel toko, travel, dan penyedia konsumsi yang tidak seharusnya berada di lingkungan kantor KPU,” ungkapnya.
Temuan tersebut, lanjut dia, akan menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan modus operandi dalam penggunaan dana hibah.
“Tentu ini menjadi tugas penyidik untuk menelusuri bagaimana pola pertanggungjawaban anggaran dan keterkaitan barang bukti tersebut,” tandasnya.
Editor: Andrian