INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Jumlah desa di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), nampaknya bakal bertambah. Pemerintah Provinsi Kalteng telah menyetujui pemekaran 5 desa baru dari total 7 nama yang diusulkan. Adapun kelima calon desa tersebut di antaranya Desa Karang Anyar, Desa Kumai Hilir Seberang, Desa Pangkalan Lada, Desa Mulya Raya, dan Desa Sumber Sari. Sementara dua calon desa lainnya, yakni Natai Pelingkau dan Muara Baru, gagal lolos verifikasi, Kamis (25/7/2024).
Meskipun belum lolos, Pemkab Kobar tetap berupaya mengusulkan kembali kedua wilayah itu untuk dimekarkan menjadi wilayah administratif kelurahan. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung belum lama ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Yudhi Hudaya, mengutarakan bahwa sejumlah calon desa dan kelurahan tersebut telah mendapat peninjauan langsung dari tim evaluasi dan verifikasi dari Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2022 lalu.
“Ada 7 nama yang kita usulkan, keluar persetujuan itu 5 desa saja, sementara 2 lainnya tidak disetujui karena belum memenuhi syarat. Untuk 2 yang belum lolos, kita usulkan ulang menjadi kelurahan,” ungkap Yudhi, belum lama ini.
Yudhi menjelaskan bahwa pemekaran desa dan kelurahan merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah dalam upaya mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Meski begitu, proses untuk menjadikan 5 desa baru tersebut sebagai desa persiapan maupun definitif membutuhkan waktu. Direncanakan hal ini akan rampung setelah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
“Persetujuannya keluar akhir tahun kemarin dari provinsi, tapi itu menjadi syarat untuk proses lebih lanjutnya ke pemerintah pusat dalam hal ini kementerian,” terang Kepala DPMD Kobar.
“Tentu harapannya mempercepat kemajuan pembangunan, karena setelah dimekarkan peluang lebih untuk mengembangkan desa terbuka lebar,” sambung dia.
Tidak hanya itu, lanjut Yudhi, pemekaran desa juga bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah kebijakan selanjutnya, salah satunya adalah melakukan pemekaran kecamatan secara bertahap. Pemekaran ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah-wilayah yang baru dimekarkan.
Dengan adanya persetujuan ini, masyarakat di kelima calon desa baru tersebut berharap dapat segera merasakan manfaat dari pemekaran tersebut, baik dalam bentuk peningkatan fasilitas publik maupun akses terhadap pelayanan yang lebih dekat dan lebih baik. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, guna memastikan bahwa seluruh tahapan pemekaran berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian