website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kalteng Dorong Desentralisasi Berkualitas lewat Revisi UU Pemda

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran berikan cindra mata untuk DPD RI. (Redha)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bertemu dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur. Pertemuan ini merupakan sesi evaluasi pelaksanaan Undang‑Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Senin 19 Mei 2025.

Hadir langsung dalam acara tersebut adalah Gubernur Kalteng didampingi jajaran Forkopimda. Rapat ini difasilitasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, melalui kunjungan kerja untuk menerima masukan daerah terkait penyempurnaan UU Pemda.

Dalam sambutannya, Gubernur menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dan adat dalam tata kelola pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan mempererat kolaborasi antara pemerintah pusat, legislatif, dan daerah. “Komitmen transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan berkelanjutan menjadi fondasi bagi kemajuan dan kesejahteraan Kalteng,” ujarnya.

Wakil Gubernur Edy Pratowo menambahkan bahwa UU No. 23/2014 telah memberikan banyak ruang bagi penguatan pemerintahan daerah, terutama dalam hal kewenangan, penganggaran, dan pelayanan publik. Ia menyambut baik momen dialog tersebut sebagai kanal resmi menyampaikan aspirasi daerah ke tingkat nasional.

Pasang Iklan

Pertemuan tersebut juga membahas pengelolaan sumber daya alam di Kalteng secara optimal dan berkelanjutan—menyesuaikan dengan visi “Asta Cita” Presiden Republik—serta pentingnya sinergi regulasi dari pusat sesuai kondisi daerah.

Sebagai hasil akhir rapat, DPD RI siap menjadikan masukan Kalimantan Tengah sebagai bahan pertimbangan dalam revisi UU Pemda. Dokumen rekomendasi hasil diskusi diserahkan langsung ke panitia PPUU kecepatannya diproses ke tingkat legislatif pusat.

Usai pertemuan, Gubernur dan Wagub menegaskan kesiapan Pemprov untuk terus menjaga komunikasi dan dialog terbuka, guna memastikan setiap kebijakan pusat lebih sesuai dengan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat lokal.

Pihak DPD RI, diwakili Wakil Ketua PPUU Sewitri, mengungkapkan bahwa pilihan menjadwalkan kunjungan ke Kalteng adalah bagian dari strategi mengumpulkan aspirasi yang solid dari seluruh provinsi, termasuk isu penting seperti kehutanan, perizinan, dan peningkatan kualitas pelayanan di daerah. Mereka berharap masukan tersebut memperkaya naskah revisi UU Pemda agar lebih responsif.

Langkah ini mendapat apresiasi dari Pemprov Kalteng dan Forkopimda, yang menilai kegiatan dialog serius seperti ini sebagai bentuk nyata sinergi pembangunan. Mereka berharap kerjasama ini terus berlanjut hingga implementasi kebijakan berjalan di daerah.

Penulis: Redha
Editor: Maulana Kawit

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan