INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kembali menjadi sorotan, Kepala Desa (Kades) Sabaung berinisial JAR tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghabiskan anggaran desa hingga mencapai hampir miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan SH MH, melalui Kasi Pidsus Hadiarto SH MH, menjelaskan bahwa puluhan warga Desa Sabaung sempat melakukan aksi demo di halaman kantor Kejaksaan Negeri Katingan pada Juli 2023 lalu. Massa juga melaporkan kepala desa terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran dana desa.
Hadiarto menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Katingan, Kepala Desa (Kades) Sabaung berinisial JAR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran desa.
“JAR kini harus mendekam di balik jeruji besi. Usai penetapan status tersangka, JAR langsung dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Palangka Raya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa proses penanganan kasus Tipikor ini memakan waktu cukup lama. Hal ini disebabkan oleh proses audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, guna mengembalikan kerugian negara dan melengkapi administrasi yang belum tuntas.
“Selama lebih dari 60 hari sejak rekomendasi Inspektorat dikeluarkan, tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa Sabaung. Akhirnya, kami meminta Inspektorat untuk menghitung kerugian keuangan negara, yang mencapai sekitar Rp 950 juta untuk tiga tahun anggaran, yaitu 2020, 2021, dan 2022,” jelasnya.
Hadiarto mengungkapkan, JAR diduga melakukan sejumlah modus korupsi, termasuk kegiatan pembangunan fiktif, penyelewengan dana bantuan dan operasional, serta perjalanan dinas fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kedes Sabaung resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau subsider pasal 3 dengan hukuman minimal 1 tahun,” tutupnya.
Editor: Andrian