INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staff Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, Yuas Elko berikan kabar gembira Tunjang Hari Ramadhan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 H, Selasa 2 April 2024.
“Tunjang Hari Ramadhan 10 hari sebelum Lebaran sudah bisa dicairkan,” ucapnya.
Yuas Elko menjelaskan THR dan gaji 13 melalui PP nomor 14 tahun 2024 berdasarkan aturan itu pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, sedangkan untuk yang swasta bisa menanyakan ke Dinas Ketenagakerjaan.
“THR ini dari sisi ASN, Jika untuk pekerjaan pertambangan, perusahaan, atau bisa disebut dengan pegawai swasta bisa ke dianakemaskan untuk menanyakan THR yang terlambat dibayarkan,” ujarnya.
Disisi lain menurut Yuas Keputusan Kementerian Keuangan sudah memberikan arahan tentang THR dan gaji 13 melalui PP nomor 14 tahun 2024 bahkan mekanisme pencairan bagi buruh perusahaan.
“Menurut Mentri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengumumkan bahwa THR akan dicairkan baik di daerah, maupun perusahaan swasta diharapkan menyalurkan hak karyawannya,” tuturnya.
THR pada tahun 2024 dianggap perlu karena harga barang pokok tidak mengenal bulu baik berpenghasilan cukup ataupun lebih bahan pokok naik tentu pengeluaran ikut berdampak.
Dengan adanya THR menjelang Lebaran kebiasaan masyarakat Indonesia yang latar belakang mayoritas Islam tentu sangat membantu mencukupi persediaan kebutuhan perayaan hari besar Ramadhan atau persiapan menyabut Idul Fitri.
Editor : Maulana Kawit