
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rapid Tes Antigen pada Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Ketiga pelaku tersebut diantaranya adalah MR (30), RR (30) dan MB (26).
Adapun kronologi berawal informasi Masyarakat yang disampaikan kepada personil jaga Pos Penyekatan Arus Mudik Jalan Trans Kalimantan Km. 12,5 terkait adanya pihak yang bisa membuatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Antigen cepat.
Kemudian pihak dari Kepolisian mendatangi Halaman Warung Ketupat Kandangan Pinggir Jalan Trans Kalimantan Km. 12 Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Saat didatangi oleh petugas para pelaku tertangkap tangan oleh petugas kepolisian pada saat melakukan aktifitas Swab Antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Adapun modusnya dengan cara membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Palsu.
“Hal ini terungkap berkat partisipasi masyarakat yang menginformasikan kepada para petugas yang melaksanakan penyekatan di wilayah Polres Kapuas” ucap Kabidhumas Polda Kalteng Kombes K Eko Saputro dalam rilis yang dilaksanakan di Mapolda setempat pada Kamis (6/5/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit Laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen), satu lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Asli, saty unit Printer Merk Epson, lima lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen), uang tunai senilai Rp. 1.750.000, satu buah Stempel Klinik, 9 buah Antigen bekas, 40 buah Antigen baru dan satu unit Mobil Nissan/Serena Higway Star AT warna Hitam dengan Nopol DA 1373 CP.