INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Di dalam Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan yang melakukan produksi pertambangan dan perkebunan memuat sanksi untuk perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp 50 juta, bahkan bisa terkena pidana kurungan.
“Disebutkan pada pasal 16 ayat (1) setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” beber Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso, Senin 21 Maret 2021.
Bima juga menegaskan bahwa perusahaan pertambangan dan perkebunan diwajibkan memiliki jalan khusus untuk mengangkut hasil produksinya. Aturan itu tertuang jelas dalam pasal 7 sampai dengan pasal 11, dan juga ditegaskan bagaimana teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan kepada pengawasannya.
“Tidak hanya Perda Provinsi dan Perda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) juga ada, yaitu Perda Kotim No 8 tahun 2013 hal ini juga sejalan dengan Perda provinsi Nomor 7 tahun 2012. Dimana didalam aturan itu juga telah mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum,” tegasnya.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotim saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi hasil tambang dan kelapa sawit yang cukup tinggi. Tetapi dalam perjalanannya masih ada sejumlah perusahaan yang masih menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.
Kendaraaan pengangkut buah kelapa dan minyak sawit dengan tonase yang tinggi ini jelas menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dengan terjadinya kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup bagi masyarakat yang tinggal disepanjang jalan yang di lewati oleh kendaraan perusahaan.
“Adanya Perda itu untuk penertiban kendaraan tambang dan kelapa sawit agar tidak melewati jalan umum, tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkannya, pihaknya Komisi IV DPRD Kotim akan tetap konsisten menyoroti persoalan terkait penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang.
“Kami akan terus mendorong kepada penegakan aturan dan Perda yang sudah ada, investasi silahkan berjalan. Namun harus tetap mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambah legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini. (im)