INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Penolakan warga Desa Dambung terhadap penetapan wilayah administratif ke provinsi tetangga menjadi salah satu alasan kuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk terus memperjuangkan pengembalian desa tersebut ke Kabupaten Barito Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Jhon Lis Berger, menyatakan penolakan masyarakat disampaikan secara tegas.
“Warga kita terus terang menyatakan menolak,” ujarnya saat ditemui di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penolakan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh ikatan sejarah yang kuat.
“Karena mereka secara historis menyatakan diri sebagai warga Dambung, dan Dambung itu adalah bagian dari wilayah Bartim,” tegasnya.
Jhon menjelaskan, aspek historis dan pengakuan identitas masyarakat menjadi poin penting yang disampaikan Pemprov Kalteng kepada pemerintah pusat.
Ia menilai, kebijakan penetapan wilayah tidak hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
“Kalau masyarakatnya merasa bagian dari Bartim, tentu ini tidak bisa diabaikan begitu saja,” katanya.
Penolakan warga tersebut menjadi dasar Pemprov Kalteng meminta evaluasi atas Permendagri yang telah diterbitkan.
Jhon menegaskan, Pemprov Kalteng berdiri di posisi sebagai fasilitator aspirasi masyarakat.
“Kami hanya memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan pemerintah kabupaten,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberpihakan Pemprov Kalteng adalah pada penyelesaian yang adil dan tidak merugikan warga.
“Harapannya, ada solusi terbaik yang bisa diterima masyarakat,” tandasnya.
Editor: Andrian