INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jajaran DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Komisi IV dalam waktu dekat akan turun melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) berkaitan dengan penggunaan jalan umum yang turut dilintasi oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan hal itu dianggap melanggar aturan.
Jajaran Komisi IV DPRD Kotim menyoroti hal tersebut setelah menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait aktivitas PBS yang menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil kebun sawit mereka. Selain itu juga dalam rangka menegakan aturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009.
M. Kurniawan Anwar selaku Ketua Komisi IV menegaskan bahwa PBS seharusnya membangun under pass di atas lahan milik sendiri. Bukan malah menggunakan jalan umum yang dibangun oleh pemerintah.
“Secara aturan jika berinvestasi di suatu wilayah maka harus punya jalan khusus. Apalagi ini jalan utama yang dilewati, masyarakat tentunya akan sangat berbahaya keselamatannya, seharusnya tidak boleh melewati jalan umum,” katanya, Kamis 17 Maret 2022.
Dirinya menjelaskan selama ini jalan umum yang digunakan perusahaan tidak ada yang mengantongi izin penggunaan dari pemerintah, kendati pun ada maka sudah barang tentu mereka perusahaan ikut membantu terkait dengan pemeliharaan jalan.
“Tidak ada mereka minta izin untuk melewati jalan. Saya kira belum ada, mereka bebas menggunakan jalan yang dibangun pakai APBD dengan sesuka hati, karena itu dalam hal ini Komisi IV akan menindaklanjuti secara serius,” tegas pria yang akrab disapa Iwan itu.
Legislator Partai Amanat Nasional ini juga memastikan bahwa Komisi IV sudah menjadwalkan sidak sekaligus melaksanakan agenda monitoring disejumlah titik jalan umum yang kerap digunakan PBS dalam mengangkut hasil kebun sawit mereka.
“Sudah kami jadwalkan dalam waktu dekat ini kita akan turun kelapangan, bersama pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Perhubungan dan PU,” ungkapnya.
Menurutnya hilir mudik angkutan sawit di jalan umum sangat berisiko meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas. Hal itu sudah kerap terjadi, dan juga diduga dipengaruhi perilaku sopir dalam mengemudikan kendaraan besar itu.
Iwan menambahkan penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan buah kelapa sawit sangat rentan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dan ketika hal itu terjadi siapa yang akan bertanggung jawab.
“Kita welcome dan persilahkan untuk berinvestasi, namun dengan tetap mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku dan juga tidak merugikan masyarakat,” demikiannya. (IM)