INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Fraksi PDIP yang ada di lembaga DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan bahwa struktur anggaran yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah terkait Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Dearah (Ranperda APBD) tahun 2022 dapat pihaknya pahami, bahwa masih belum memuat dana alokasi khusus dari pemerintah pusat.
Adapun rencana kerja Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022, sebagaimana disampaikan dalam pidato pengantar Bupati Kotim yang telah disusun rancangan APBD tahun anggaran 2022, dengan struktur dan komposisi anggarannya, yakni pertama, pendapatan sebesar Rp 1.472.671.934.600,- lebih termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain daerah yang sah. Kedua,
belanja sebesar Rp 1.472.671.934.600,- lebih, ketiga surplus atau defisit anggaran sebesar nol rupiah, keempat perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 14.015.000.000,- lebih. Kelima, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 14.015.000.000,- lebih dan keenam, pembiayaan netto sebesar nol rupiah.
Sekretaris Fraksi PDIP Paisal Damarsing, SP dalam sambutanyan menyebutkan sebagaimana diketahui bahwa fungsi APBD adalah sebagai dasar kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam kurun waktu 1 tahun anggaran. Sebagai pemberi kuasa dari pihak legislatif yaitu DPRD kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah, yaitu untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagaimana amanat peraturan menteri dalam negeri no. 13 tahun 2006 menyertakan bahwa APBD mempunyai beberapa fungsi antara lain yaitu, fungsi oterisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi. Diharapkan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022 memperhatikan maksud dan tujuan dalam setiap penganggaran suatu kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya,” sebut Paisal Damarsing,SP, Senin 15 November 2021.
Ia juga menegaskan, bersamaan dengan itu pula bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022 harus mengikuti amanat dari Permendagri Nomor. 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022 pada pasal 3 ayat (1) bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program serta kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah.
Terkait dengan hal itu, lanjut Paisal, maka pada pasal 5 Pemendagri Nomor. 27 tahun 2021 mengatakan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022 menitikberatkan kepada pengalokasian anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maka dari itu, diharapkan dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022 ini sudah termasuk dalam program dan kegiatan tahun anggaran 2022 yang bisa diprioritaskan,” timpalya demikiamya. (baim)