INTIMNEWS.COM – Setelah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, 23 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mempersiapkan tahapan selanjutnya yakni Pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon.
Tahapan pencabutan nomor urut untuk calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah akan digelar di Hotel Swiss Bell Kota Palangka Raya, 24 September 2020. Pelaksanaannya pun menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini ditegaskan KPU Kalteng dalam rapat perisapa dengan Bawaslu, Kepolisian, Satgas Covid-19, tim pasangan calon dan beberapa organisasi media massa di Kantor KPU Kalteng, Rabu (23/9/2020).
Selain jumlah peserta yang dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, seluruh peserta yang akan memasuki area pelaksanaan kegiatan harus melampirkan surat hasil rapid test, tak terkecuali wartawan yang akan mengikuti kegiatan tersebut.
“Untuk memberikan contoh dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan, seluruh komisioner KPU Kalteng dan staf sudah menjalankan rapid test dan alhamdulillah hasilnya semua non reaktif,” kata Komisioner KPU Kalteng, Harmain Ibrahim.
Tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh tim satgas covid-19 Pemprov Kalteng, bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan kegiatan tersebut dan tahapan pilkada selanjutnya agar menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Sementara itu, dari pihak Polda Kalteng bekerja sama dengan Satpol PP dan pihak terkait lainnya akan ikut melakukan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan tersebut.
Pencabutan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng pada Pilkada 2020 itu sendiri tidak diperkenankan melakukan pengumpulan massa dan aksi konvoi yang dapat mengumpulkan banyak orang.(redha)