INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus kue ipau. Langkah tersebut diambil melihat beberapa alasan dan pertimbangan yang subjektif dan objektif oleh penyidik.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menjelaskan, alasan tidak ditahannya tersangka dalam kasus yang menyebabkan puluhan warga keracunan di Ramadan lalu ini lantaran tersangka dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Tidak hanya itu, untuk alasan kemanusiaan, kata dia, tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
“Tentu ada alasan subjektif dan objektif oleh penyidik, yaitu karena tersangka kooperatif dan tulang punggung keluarga,” ungkap Sarpani, Selasa 30 Mei 2023.
Diketahui, tersangka juga tanpa surat panggilan datang untuk memberikan klarifikasi atau keterangan kepada penyidik dan saat ini menjalani wajib lapor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyebut pihaknya juga tengah menyusun berkas untuk menyiapkan tahap satu bagi tersangka agar bisa diteliti Jaksa.
Sebelumnya gelar perkara telah dilakukan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu. Pihaknya juga telah mengatongi alat bukti berupa dua hasil uji laboratorium dari Dinkes Kotim dan BBPOM Palangka Raya.
Pada hasil uji laboratorium oleh BBPOM pda bahan baku kue ipau berupa potongan wortel dan kentang, daging cincang dan air untuk memasak. Pada potongan wortel dan daging cincang positif tercemar bakteri E-Coli dan Salmonella, sedangkan yang lainnya negatif E-Coli dan Salmonella.
Hasil uji laboratorium menunjukan adanya bakteri jahat yang terdapat pada kue yang dijual sehingga menyebabkan warga mengalami gelaja keracunan sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah maupun di rumah sakit.
Para korban terdiri dari latar belakang berbeda-beda, mulai dari anak di bawah umur, PNS, Polri, TNI, pegawai BUMN dan swasta, berdasarkan data yang didapat pada Dinkes Kotim lalu, sebanyak 84 orang yang menjadi korban keracunan.
Atas kasus tersebut pemilik warung kue ipau melanggar pasal 62 ayat (1) Undangan Undangan Perlindungan Konsumen dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 milyar. (**)
Editor: Irga Fachreza