INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Lima fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membentuk koalisi terkait tertundanya rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang di jadwalkan akan terlaksana pada Selasa 1 Maret 2022. Kelima fraksi tersebut terdiri dari Partai Gerindra, PKB, PAN, Nasdem, dan Golkar.
“Hari ini seharusnya akan dilaksanakan rapat pimpinan dan rapat Banmus, tetapi itu tidak terlaksana. Maka dari itu kami lima fraksi di DPRD membentuk koalisi,” ucap Dadang H Samsu yang ditunjuk sebagai juru bicara koalisi itu, saat prees release di gedung paripurna DPRD Kotim.
Menurut Dadang, rapat tersebut berkaitan dengan segala kegiatan di lembaga DPRD dan lewat rapat unsur pimpinan dan rapat Banmus untuk mengatur jadwal beberapa bulan kedepan, namun sehubungan dengan adanya surat tertanggal 16 Februari 2022 dari Ketua DPRD Dra. Rinie perihal penundaan kegiatan di DPRD sebelum adanya rapat unsur pimpinan dan rapat badan musyawarah.
“Dalam konteks tersebut, mengingat jadwal yang seharusnya hari ini adalah rapat unsur pimpinan dan rapat badan musyawarah tadi pagi sudah kami ajak berkumpul dan berunding, berdiskusi dan segala macamnya sampai kami ajak fraksi PDIP dan Demokrat untuk pada jam kedua melanjutkan pada rapat pimpinan. Namun pada sampai waktu yang ditentukan kawan-kawan tidak mengkonfirmasi atas rencana kegiatan unsur pimpinan tersebut,” ungkapnya.
Melihat hal itu, disampaikan Dadang, pihaknya dari lima fraksi bersepakat akan tetap melaksanakan segala kegiatan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan tanpa ada kehadiran dua fraksi PDIP dan Demokrat.
Namun dalam perjalanannya, setelah mereka melakukan koordinasi dengan bagian kesekretariatan DPRD ternyata di sekretariat DPRD pun berdasarkan arahan dari pimpinan sekretaris daerah Kotim yang menerima surat tembusan dari Ketua DPRD, yakni untuk meniadakan atau tidak memfasilitasi kegiatan yang terjadi di DPRD.
Maka dari itu pihak koalisi bersikap, Pertama, surat Ketua DPRD Kotim tersebut tidak berdasar dan tidak jelas, dan Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal-hal sebagaimana isi surat tersebut/
Kedua, dengan adanya surat tersebut dan kesekretariatan DPRD tidak memfasilitasi kegiatan DPRD maka seluruh rangkaian kegiatan yang ada di badan dan komisi dalam konteks mempercepat pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang terus digelorakan oleh Harati disegala bidang pun sama, tidak bisa dilaksanakan.
“Dengan kata lain surat tersebut dapat dikatakan menganggu prosesi perjalanan Harati untuk menuju gol akhirnya, seusai dengan visi misi yang mereka bawa pada saat Pilkada kemarin,” kata Dadang.
Ia menegaskan, secara politik jangan sampai surat yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD yang tidak berdasar, baik secara prosedur dan substansinya menurunkan tingkat kepercayaan seluruh anggota DPRD khususnya di lima fraksi yang barangkali bisa berujung pada mosi tidak percaya.
“Ini yang kita khawatirkan kalau sampai ini terjadi, maka ini bukan kami yang menghendaki tapi memang sebuah keputusan yang diambil oleh ketua DPRD yang mungkin tidak melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang,” bebernya. (im)